I. KEBIJAKAN POKOK
1.1. LATAR BELAKANG
Indonesia memiliki persoalan kemiskinan
dan pengangguran. Kemiskinan di Indonesia dapat dilihat dari tiga pendekatan
yaitu kemiskinan alamiah, kemiskinan struktural, dan kesenjangan antar wilayah.
Persoalan pengangguran lebih dipicu oleh rendahnya kesempatan dan peluang kerja
bagi angkatan kerja di perdesaan. Upaya untuk
menanggulanginya harus menggunakan pendekatan multi disiplin yang berdimensi
pemberdayaan. Pemberdayaan yang tepat harus memadukan aspek-aspek penyadaran, peningkatan
kapasitas, dan pendayagunaan.
Mulai tahun 2007 Pemerintah Indonesia mencanangkan Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang terdiri dari PNPM Mandiri Perdesaan,
PNPM Mandiri Perkotaan, serta PNPM Mandiri wilayah khusus dan desa tertinggal.
PNPM Mandiri Perdesaan adalah program untuk mempercepat penanggulangan
kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan. Pendekatan PNPM Mandiri
Perdesaan merupakan pengembangan dari Program Pengembangan Kecamatan (PPK),
yang selama ini dinilai berhasil. Beberapa keberhasilan PPK adalah berupa
penyediaan lapangan kerja dan pendapatan bagi kelompok rakyat miskin, efisiensi
dan efektivitas kegiatan, serta berhasil menumbuhkan kebersamaan dan partisipasi masyarakat.
Visi PNPM Mandiri Perdesaan adalah tercapainya kesejahteraan dan
kemandirian masyarakat miskin perdesaan. Kesejahteraan berarti terpenuhinya
kebutuhan dasar masyarakat. Kemandirian berarti mampu mengorganisir diri untuk
memobilisasi sumber daya yang ada di lingkungannya, mampu mengakses sumber daya
di luar lingkungannya, serta mengelola sumber daya tersebut untuk mengatasi
masalah kemiskinan. Misi PNPM Mandiri Perdesaan adalah: (1) peningkatan
kapasitas masyarakat dan kelembagaannya; (2) pelembagaan sistem pembangunan
partisipatif; (3) pengefektifan fungsi dan peran pemerintahan lokal; (4) peningkatan kualitas
dan kuantitas prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi masyarakat; (5)
pengembangan jaringan kemitraan dalam pembangunan.
Dalam rangka mencapai visi dan misi PNPM Mandiri Perdesaan, strategi yang
dikembangkan PNPM Mandiri Perdesaan yaitu menjadikan masyarakat miskin sebagai
kelompok sasaran, menguatkan sistem pembangunan partisipatif, serta mengembangkan
kelembagaan kerja sama antar desa. Berdasarkan visi, misi, dan strategi yang dikembangkan, maka
PNPM Mandiri Perdesaan lebih menekankan pentingnya pemberdayaan sebagai pendekatan
yang dipilih. Melalui PNPM Mandiri Perdesaan diharapkan masyarakat dapat menuntaskan
tahapan pemberdayaan yaitu tercapainya kemandirian dan keberlanjutan, setelah
tahapan pembelajaran dilakukan melalui Program Pengembangan Kecamatan (PPK).
Tujuan Umum PNPM Mandiri Perdesaan adalah meningkatnya kesejahteraan dan
kesempatan kerja masyarakat miskin di perdesaan dengan mendorong kemandirian
dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan.
Tujuan khususnya meliputi:
a. Meningkatkan partisipasi
seluruh masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan atau kelompok perempuan, dalam
pengambilan keputusan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelestarian
pembangunan
b. Melembagakan
pengelolaan pembangunan partisipatif dengan mendayagunakan sumber daya lokal
c. Mengembangkan
kapasitas pemerintahan desa dalam memfasilitasi pengelolaan pembangunan
partisipatif
d. Menyediakan
prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi yang diprioritaskan oleh masyarakat
e. Melembagakan
pengelolaan dana bergulir
f. Mendorong
terbentuk dan berkembangnya kerjasama antar desa
g. Mengembangkan kerja sama antar pemangku kepentingan dalam upaya penanggulangan
kemiskinan perdesaan
1.3. KELUARAN PROGRAM
a. Terjadinya peningkatan keterlibatan Rumahtangga Miskin (RTM) dan kelompok
perempuan mulai perencanaan sampai dengan pelestarian
b. Terlembaganya sistem pembangunan partisipatif di desa dan antar desa
c. Terjadinya peningkatan kapasitas pemerintahan desa dalam memfasilitasi
pembangunan partisipatif
d. Berfungsi dan bermanfaatnya hasil kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan bagi
masyarakat
e. Terlembaganya pengelolaan dana bergulir dalam peningkatan pelayanan sosial
dasar dan ketersediaan akses ekonomi terhadap RTM
f. Terbentuk dan berkembangnya kerjasama antar desa dalam pengelolaan
pembangunan
g. Terjadinya peningkatan peran serta dan kerja sama para pemangku kepentingan
dalam upaya penanggulangan kemiskinan perdesaan
1.4.
PRINSIP DASAR PNPM MANDIRI PERDESAAN
Sesuai dengan Pedoman Umum, PNPM Mandiri Perdesaan mempunyai prinsip atau nilai-nilai dasar yang selalu menjadi
landasan atau acuan dalam setiap pengambilan keputusan maupun tindakan yang
akan diambil dalam pelaksanaan rangkaian kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan. Nilai-nilai dasar tersebut diyakini mampu
mendorong terwujudnya tujuan PNPM Mandiri Perdesaan. Prinsip-prinsip itu meliputi:
a.
Bertumpu pada pembangunan manusia. Pengertian prinsip bertumpu pada pembangunan manusia adalah masyarakat
hendaknya memilih kegiatan yang berdampak langsung terhadap upaya
pembangunan manusia daripada pembangunan fisik semata
b.
Otonomi. Pengertian prinsip otonomi
adalah masyarakat memiliki hak dan kewenangan mengatur diri
secara mandiri dan bertanggung jawab, tanpa intervensi negatif dari luar
c. Desentralisasi. Pengertian prinsip desentralisasi adalah
memberikan ruang yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengelola kegiatan
pembangunan sektoral dan kewilayahan yang bersumber dari pemerintah dan pemerintah daerah sesuai
dengan kapasitas masyarakat
d. Berorientasi pada masyarakat miskin. Pengertian prinsip berorientasi pada masyarakat
miskin adalah segala keputusan yang diambil berpihak kepada masyarakat miskin
e. Partisipasi. Pengertian prinsip partisipasi adalah
masyarakat berperan secara aktif dalam proses atau alur tahapan program dan
pengawasannya, mulai dari tahap sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan
pelestarian kegiatan dengan memberikan sumbangan tenaga, pikiran, atau dalam
bentuk materill
f. Kesetaraan dan keadilan gender.
Pengertian prinsip kesetaraan dan keadilan gender adalah masyarakat baik
laki-laki dan perempuan mempunyai
kesetaraan dalam perannya di setiap tahapan program dan dalam menikmati manfaat kegiatan
pembangunan,kesetaraan juga dalam pengertian kesejajaran kedudukan pada saat
situasi konflik
g. Demokratis.
Pengertian prinsip demokratis adalah masyarakat mengambil keputusan pembangunan secara musyarawah dan mufakat
h. Transparansi dan Akuntabel. Pengertian prinsip transparansi dan akuntabel adalah masyarakat memiliki
akses terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan sehingga
pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan
baik secara moral, teknis, legal, maupun administratif
i. Prioritas. Pengertian prinsip prioritas adalah
masyarakat memilih kegiatan yang diutamakan dengan mempertimbangkan
kemendesakan dan kemanfaatan untuk pengentasan kemiskinan
j. Keberlanjutan. Pengertian prinsip keberlanjutan adalah bahwa
dalam setiap pengambilan keputusan atau tindakan pembangunan, mulai dari tahap
perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pemeliharaan kegiatan harus telah
mempertimbangkan sistem pelestariannya
1.5. SASARAN PNPM MANDIRI PERDESAAN
1.4.1. Lokasi Sasaran:
Lokasi sasaran PNPM Mandiri Perdesaan meliputi seluruh kecamatan
perdesaan di Indonesia yang dalam pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dan
tidak termasuk kecamatan-kecamatan kategori kecamatan bermasalah dalam PPK/PNPM Mandiri Perdesaan.
1.4.2. Kelompok Sasaran:
a. Masyarakat miskin di perdesaan,
b. Kelembagaan masyarakat di perdesaan,
c. Kelembagaan pemerintahan lokal.
1.6. PENDANAAN
PNPM Mandiri Perdesaan merupakan program Pemerintah Pusat bersama Pemerintah
Daerah, artinya program ini direncanakan, dilaksanakan dan didanai bersama-sama
berdasarkan persetujuan dan kemampuan yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan
Daerah.
1.6.1. Sumber dan Ketentuan Alokasi Dana BLM PNPM Mandiri Perdesaan
Sumber dana berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
c. Swadaya masyarakat
d. Partisipasi dunia usaha
1.6.2. Kriteria Alokasi
Alokasi dana BLM per kecamatan
ditetapkan oleh Pemerintah dengan mempertimbangkan jumlah dan distribusi
penduduk serta jumlah orang miskin.
1.6.3. Mekanisme Pencairan Dana
Mekanisme pencairan dana BLM dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
atau Kas Daerah ke rekening kolektif bantuan PNPM (BPNPM) yang dikelola oleh
UPK diatur sebagai berikut:
a. Pencairan dana yang berasal dari pemerintah pusat mengikuti ketentuan yang
diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan, Depkeu,
b. Pencairan dana yang berasal dari Pemerintah Daerah, dilakukan melalui
mekanisme APBD sesuai aturan yang berlaku di daerah
c. Pengajuan pencairan dana BLM ke KPPN diatur dalam
peraturan Dirjen PMD, Depdagri
d. Penerbitan SPP harus dilampiri dengan berita acara hasil pemeriksaan
terhadap kesiapan lapangan yang dilakukan fasilitator kecamatan.
e. Dana yang berasal dari APBD harus dicairkan terlebih dahulu ke masyarakat,
selanjutnya diikuti dengan pencairan dana yang berasal dari APBN
f. Besaran dana BLM dari APBD yang dicairkan ke masyarakat harus utuh tidak
termasuk pajak, retribusi atau biaya lainnya
1.6.4. Mekanisme Penyaluran Dana
Penyaluran dana adalah proses penyaluran dari rekening kolektif BLM yang
dikelola Unit Pengelola Kegiatan (UPK) kepada Tim Pengelola Kegiatan (TPK) di desa.
Mekanisme penyaluran dana sebagai berikut:
a. Pembuatan surat perjanjian pemberian bantuan (SPPB) antara UPK dengan TPK
b. TPK menyiapkan Rencana Penggunaan Dana (RPD) sesuai kebutuhan dilampiri
dengan dokumen-dokumen perencanaan kegiatan (gambar desain, RAB, dan
lampirannya)
c. Untuk penyaluran berikutnya dilengkapi dengan Laporan Penggunaan Dana (LPD)
sebelumnya dan dilengkapi dengan bukti-bukti yang sah
1.6.5. Dana Operasional UPK dan Pelaksana di Desa
Kebutuhan biaya operasional kegiatan TPK/desa dan UPK bertumpu pada swadaya
masyarakat. Namun untuk menumbuhkan keswadayaan tersebut diberikan bantuan
stimulan dana dari PNPM Mandiri
Perdesaan. Dana operasional UPK sebesar maksimal dua persen (2%) dari dana bantuan PNPM Mandiri Perdesaan yang
dialokasikan di Kecamatan tersebut. Dana operasional TPK/ desa maksimal tiga persen
(3%) dari dana PNPM Mandiri Perdesaan yang dialokasikan sesuai hasil Musyawarah
Antar Desa Penetapan Kegiatan menurut Surat Penetapan Camat (SPC) untuk desa
yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar