Selamat datang di situs resmi PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat


Senin, 10 Juni 2013

TEAM PEMANTAU TOLAK KAYU YANG TIDAK SESUAI SPECIFIKASI TEKNIS



Dalam konteks pemberdayaan masyarakat, kegiatan pemantauan, pengawasan dan evaluasi yang terbaik adalah yang dilakukan sendiri oleh masyarakat. Dalam hal ini masyarakat adalah pemilik proses dari suatu kegiatan program sekaligus yang paling merasakan dampak langsung dari program. Mereka bertanggung jawab untuk memantau dan mengawasi proses kegiatan program tersebut.

Fasilitator berkewajiban untuk memfasilitasi adanya pemantauan yang dilakukan secara partisipatif bersama masyarakat. Untuk itu, Fasilitator lapangan wajib mengidentifikasi beberapa orang yang mempunyai kemampuan dan kemauan untuk dilatih dan diberdayakan menjadi Tim Pemantau. Tim Pemantau ini akan bertindak sebagai fasilitator yang memfasilitasi dan menggerakkan masyarakat termasuk pelaku dalam melakukan proses pemantauan, pengawasan dan evaluasi dengan teknik-teknik partisipatif.
Tim pemantau adalah warga desa yang secara sukarela menjalankan fungsi pemantauan  terhadap pelaksanaan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan yang ada di desa.  Keanggotaannya berasal dari anggota masyarakat yang dipilih melalui musyawarah desa. Jumlah anggota tim pemantau sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan saat musyawarah. Hasil pemantauan kegiatan disampaikan saat musyawarah desa dan antar desa (jika diperlukan). Pembiayaan kegiatan pemantauan berasal dari swadaya masyarakat yang dibahas melalui musyawarah desa.
Salah satu bentuk nyata pemantauan yang dilakukan oleh Tim Pemantau di kelurahan Teluk Nilau, kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung  Jabung Barat adalah Tim Pemantau Menolak/tidak menerima kayu untuk pembuatan Jembatan Kayu yang diadakan oleh suplier sebanyak lebih kurang 0,9 M3 yang terdiri dari Kayu Kelas II sebanyak 0,6 M3 dan Kayu Kelas I Jenis Bulian sebanyak 0,3 M3. Penolakan ini dilakukan setelah dilakukan pengecekan ternyata kayu yang dipasok oleh suplier tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, ungkap A. Azis dan Subekti secara bersamaan (Anggota Tim Pemantau). Lebih jauh Heru Novian dan Mulyadi yang bertugas sebagai Fasilitator Kecamatan dan Fasilitator Teknik menjelaskan bahwa keberanian Tim Pemantau dalam menolak/tidak menerima kayu yang diadakan Suplier ini karena adanya kerja sama yang baik antar pelaku ditingkat kecamatan dan desa. Disamping itu tentunya Tim Pemantau telah dibekali dulu dengan pelatihan atau penguatan kapasitas untuk mendukung tugas mereka dilapangan.
Masih menurut Heru Novian dan Mulyadi (FK/FT Kec. Pengabuan), pihak suplier siap dan bersedia mengganti kayu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan menganti dengan kayu yang sesuai dengan spesifikasi teknis. Kesediaan Suplier untuk mengganti kayu tersebut terkait erat dengan proses penjelasan saat lelang dan kesepakatan yang diambil antara TPK dan Suplier pada saat penanda tanganan kontrak. Jika pihak suplier memahami apa yang disampaikan saat penjelasan lelang dan memahami isi perjanjian kontrak maka tidak ada kesulitan bagi Tim Pemantau dan TPK untuk menolak bahan atau material yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Kejelian Fasilitator untuk menemu kenali orang-orang yang mempunyai kemampuan dan kemauan untuk dilatih dan diberdayakan menjadi Tim Pemantau akan sangat menentukan keberhasilan pemantauan yang dilakukan oleh masyarakat, demikian ungkap kedua Fasilitator Kecamatan Pengabuan. (Aprilmi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar