Dalam konteks pemberdayaan masyarakat, kegiatan pemantauan, pengawasan
dan evaluasi yang terbaik adalah yang dilakukan sendiri oleh masyarakat. Dalam
hal ini masyarakat adalah pemilik proses dari suatu kegiatan program sekaligus
yang paling merasakan dampak langsung dari program. Mereka bertanggung jawab
untuk memantau dan mengawasi proses kegiatan program tersebut.
Fasilitator
berkewajiban untuk memfasilitasi adanya pemantauan yang dilakukan secara
partisipatif bersama masyarakat. Untuk itu, Fasilitator lapangan wajib mengidentifikasi beberapa
orang yang mempunyai kemampuan dan kemauan untuk dilatih dan diberdayakan
menjadi Tim Pemantau. Tim Pemantau ini akan bertindak sebagai fasilitator yang
memfasilitasi dan menggerakkan masyarakat termasuk pelaku dalam melakukan
proses pemantauan, pengawasan dan evaluasi dengan teknik-teknik partisipatif.
Tim pemantau adalah warga desa yang secara
sukarela menjalankan fungsi pemantauan
terhadap pelaksanaan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan yang ada di
desa. Keanggotaannya berasal dari
anggota masyarakat yang dipilih melalui musyawarah desa. Jumlah anggota tim
pemantau sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan saat musyawarah. Hasil
pemantauan kegiatan disampaikan saat musyawarah desa dan antar desa (jika
diperlukan). Pembiayaan kegiatan pemantauan berasal dari swadaya masyarakat
yang dibahas melalui musyawarah desa.
Salah satu bentuk
nyata pemantauan yang dilakukan oleh Tim Pemantau di kelurahan Teluk Nilau, kecamatan
Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung
Barat adalah Tim Pemantau Menolak/tidak menerima kayu untuk pembuatan Jembatan
Kayu yang diadakan oleh suplier sebanyak lebih kurang 0,9 M3 yang
terdiri dari Kayu Kelas II sebanyak 0,6 M3 dan Kayu Kelas I Jenis
Bulian sebanyak 0,3 M3. Penolakan ini dilakukan setelah dilakukan
pengecekan ternyata kayu yang dipasok oleh suplier tidak sesuai dengan
spesifikasi teknis, ungkap A. Azis dan Subekti secara bersamaan (Anggota Tim
Pemantau). Lebih jauh Heru Novian dan Mulyadi yang bertugas sebagai Fasilitator
Kecamatan dan Fasilitator Teknik menjelaskan bahwa keberanian Tim Pemantau
dalam menolak/tidak menerima kayu yang diadakan Suplier ini karena adanya kerja
sama yang baik antar pelaku ditingkat kecamatan dan desa. Disamping itu
tentunya Tim Pemantau telah dibekali dulu dengan pelatihan atau penguatan
kapasitas untuk mendukung tugas mereka dilapangan.
Masih
menurut Heru Novian dan Mulyadi (FK/FT Kec. Pengabuan), pihak suplier siap dan
bersedia mengganti kayu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan
menganti dengan kayu yang sesuai dengan spesifikasi teknis. Kesediaan Suplier
untuk mengganti kayu tersebut terkait erat dengan proses penjelasan saat lelang
dan kesepakatan yang diambil antara TPK dan Suplier pada saat penanda tanganan
kontrak. Jika pihak suplier memahami apa yang disampaikan saat penjelasan
lelang dan memahami isi perjanjian kontrak maka tidak ada kesulitan bagi Tim
Pemantau dan TPK untuk menolak bahan atau material yang tidak sesuai dengan
spesifikasi teknis.
Kejelian
Fasilitator untuk menemu kenali orang-orang yang mempunyai kemampuan dan
kemauan untuk dilatih dan diberdayakan menjadi Tim Pemantau akan sangat menentukan keberhasilan
pemantauan yang dilakukan oleh masyarakat, demikian ungkap kedua Fasilitator
Kecamatan Pengabuan. (Aprilmi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar