Selamat datang di situs resmi PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat


Rabu, 08 Januari 2014

PELIBATAN MULTI STAKEHOLDER DALAM PENYELESAIAN MASALAH PENYIMPANGAN DANA SPP DI DESA ADI JAYA DAN PURWODADI



Desa Adi Jaya dan purwodadi adalah desa yang terdapat di Kecamatan Tebing Tinggi dan merupakan kecamatan yang berpartisipasi dalam kegiatan PNPM-MPd sejak tahun 2009. Salah satu kegiatan yang dilaksanakan di kedua desa tersebut adalah kegiatan simpan pinjam kelompok perempuan. Kegiatan ini pada awalnya berjalan dengan cukup baik. Menginjak pada tahun kedua mulai terjadi tunggakan dan penyimpangan dana di kedua desa ini. Penyimpangan dana ini dilakukan oleh mantan Kepala Desa dan ketua UPK dengan modus kelompok fiktif dan tidak menyetorkan angsuran kelompok ke UPK. Penyimpangan dana yang dilakukan oleh mantan kepala desa di desa Adi Jaya berjumlah Rp. 19.178.100,- dan diketahui pada tanggal 17 April 2014. Sedangkan penyimpangan dana yang dilakukan oleh Mantan Ketua UPK di Desa Purwodadi berjumlah Rp. 9.120.000,- dan diketahui pada tanggal 03 Oktober 2011.




Menyikapi persoalan tersebut diatas FK dan FT berusaha memfasilitasi pelaku PNPM MPd di tingkat kecamatan dan desa untuk segera melakukan langkah-langkah penanganan permasalahan tersebut. Berbagai upaya telah dilakukan namun tidak semudah membalik telapak tangan dalam menyelesaikan permasalahan penyimpangan dana SPP ini. Cukup banyak kendala yang ditemui ditingkat lapangan seperti pelaku tidak berada ditempat dan lain sebagainya.


Menyikapi permasalahan implementasi Program maka Pada tanggal 21 Januari 2013 TL. Prov Jambi mengirimkan memo tentang penerapan sanksi dalam pelaksanaan PNPM-MPd. Sebelumnya WB/World Bank) pada tanggal 20 Mei 2011 juga telah mengeluarkan surat tentang penerapan sanksi dalam PNPM Mandiri Perdesaan. Berdasarkan kedua surat tersebut maka pada setiap kesempatan FK/FT beserta UPK mensosialisasikan kepada masyarakat melalui forum musyawarah yang ada di desa dan kecamatan tentang penerapan sanksi Program dalam Pelaksanaan PNPM-Mpd.

Sosialisasi yang dilakukan oleh FK/FT beserta UPK berdampak sangat signifikan terhadap kedua desa tersebut, dimana Kepala Desa dan Pelaku PNPM-MPd ditingkat desa seperti KPMD dan TPK segera menyikapinya dengan  melakukan langkah-langkah penyelesaian seperti menemui yang bersangkutan dan menanyakan tentang kapan dana tersebut akan dikembalikan. Disamping pelaku ditingkat desa pelaku ditingkat kecamatanpun mulai bergerak ditandai dengan diadakannya Rapat Internal ditingkat kecamatan yang dihadiri oleh Camat, BKAD, FK/FT dan UPK. Pada kesempatan ini Camat secara langsung menghubungi masing-masing Kepala Desa melalui Ponselnya dan meminta Kepala Desa Purwodadi dan Adi Jaya untuk segera menyelesaikan permasalahan penyimpangan dana dimasing-masing desanya dan apa bila permasalahan ini tidak diselesaikan maka kedua tersebut tidak dapat didanai ditahun 2014.


Di Desa Purwodadi atas inisiatif Kepala Desa, dilakukanlah musyawarah Desa khusus dan disepakati bahwa desa akan mengganti sejumlah dana yang disalahgunakan oleh sdr. Koswara. Penggantian dana oleh Desa dilakukan pada tanggal 31 Desember 2013. Sedangkan di Desa Adi Jaya setelah ditemui beberapa kali oleh FK/FT, UPK, KPMD, TPK dan Kades maka pelaku mengembalikan dana sebesar yang disalahgunakannya pada tanggal 25 Desember 2013. Keberhasilan penyelesaian masalah ini kuncinya adalah dengan melibatkan multi stakeholder ditingkat desa dan kecamatan yang berperan sebagai kelompok penekan (pressure). (45)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar