Desa Adi Jaya dan purwodadi adalah desa yang terdapat di Kecamatan
Tebing Tinggi dan merupakan kecamatan yang berpartisipasi dalam kegiatan PNPM-MPd
sejak tahun 2009. Salah satu kegiatan yang dilaksanakan di kedua desa tersebut
adalah kegiatan simpan pinjam kelompok perempuan. Kegiatan ini pada awalnya
berjalan dengan cukup baik. Menginjak pada tahun kedua mulai terjadi tunggakan
dan penyimpangan dana di kedua desa ini. Penyimpangan dana ini dilakukan oleh
mantan Kepala Desa dan ketua UPK dengan modus kelompok fiktif dan tidak
menyetorkan angsuran kelompok ke UPK. Penyimpangan dana yang dilakukan oleh
mantan kepala desa di desa Adi Jaya berjumlah Rp. 19.178.100,- dan diketahui
pada tanggal 17 April 2014. Sedangkan penyimpangan dana yang dilakukan oleh
Mantan Ketua UPK di Desa Purwodadi berjumlah Rp. 9.120.000,- dan diketahui pada
tanggal 03 Oktober 2011.
Menyikapi
persoalan tersebut diatas FK dan FT berusaha memfasilitasi pelaku PNPM MPd di
tingkat kecamatan dan desa untuk segera melakukan langkah-langkah penanganan
permasalahan tersebut. Berbagai upaya telah dilakukan namun tidak semudah
membalik telapak tangan dalam menyelesaikan permasalahan penyimpangan dana SPP
ini. Cukup banyak kendala yang ditemui ditingkat lapangan seperti pelaku tidak
berada ditempat dan lain sebagainya.
Menyikapi
permasalahan implementasi Program maka Pada tanggal 21 Januari 2013 TL. Prov
Jambi mengirimkan memo tentang penerapan sanksi dalam pelaksanaan PNPM-MPd.
Sebelumnya WB/World Bank) pada tanggal 20 Mei 2011 juga telah mengeluarkan
surat tentang penerapan sanksi dalam PNPM Mandiri Perdesaan. Berdasarkan kedua surat
tersebut maka pada setiap kesempatan FK/FT beserta UPK mensosialisasikan kepada
masyarakat melalui forum musyawarah yang ada di desa dan kecamatan tentang
penerapan sanksi Program dalam Pelaksanaan PNPM-Mpd.
Sosialisasi yang dilakukan oleh FK/FT beserta UPK
berdampak sangat signifikan terhadap kedua desa tersebut, dimana Kepala Desa
dan Pelaku PNPM-MPd ditingkat desa seperti KPMD dan TPK segera menyikapinya
dengan melakukan langkah-langkah
penyelesaian seperti menemui yang bersangkutan dan menanyakan tentang kapan
dana tersebut akan dikembalikan. Disamping pelaku ditingkat desa pelaku
ditingkat kecamatanpun mulai bergerak ditandai dengan diadakannya Rapat
Internal ditingkat kecamatan yang dihadiri oleh Camat, BKAD, FK/FT dan UPK.
Pada kesempatan ini Camat secara langsung menghubungi masing-masing Kepala Desa
melalui Ponselnya dan meminta Kepala Desa Purwodadi dan Adi Jaya untuk segera
menyelesaikan permasalahan penyimpangan dana dimasing-masing desanya dan apa
bila permasalahan ini tidak diselesaikan maka kedua tersebut tidak dapat
didanai ditahun 2014.
Di Desa Purwodadi atas inisiatif Kepala Desa,
dilakukanlah musyawarah Desa khusus dan disepakati bahwa desa akan mengganti
sejumlah dana yang disalahgunakan oleh sdr. Koswara. Penggantian dana oleh Desa
dilakukan pada tanggal 31 Desember 2013. Sedangkan di Desa Adi Jaya setelah
ditemui beberapa kali oleh FK/FT, UPK, KPMD, TPK dan Kades maka pelaku
mengembalikan dana sebesar yang disalahgunakannya pada tanggal 25 Desember
2013. Keberhasilan penyelesaian masalah ini kuncinya adalah dengan melibatkan
multi stakeholder ditingkat desa dan kecamatan yang berperan sebagai kelompok
penekan (pressure). (45)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar