Selamat datang di situs resmi PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat


Jumat, 11 April 2014

Peran Ketua BKAD Dalam Penyelesaian Penyelewengan Dana SPP diKecamatan Pengabuan




Bertempat di kantor UPK Pengabuan,26 Februari 2014 dilaksanakan Rakor Internal Kecamatan guna membahas berbagai hal yang berhubungan dengan kegiatan PNPM-MP di Kecamatan Pengabuan termasuk masalah penyelewengan dana SPP, dimana berdasarkan identifikasi sebelumnya jumlah penyelewengan dana SPP berjumlah Rp. 90,000,000,-. Dalam Rakor Internal tersebut disepakati untuk melaksanakan MD Khusus untuk semua Desa yang terdapat penyelewengan dana SPP diantaranya Desa Pasar Senin, Sungai Jering, Sungai Serindit, Suak Samin, Sungai Baung, Parit Pudin, dan Teluk Nilau. MD Khusus dilaksanakan mulai tanggal 11 Maret 2014 dan selesai tanggal 19 maret 2014.


Dalam pelaksanaan MD Khusus tersebut ketua BKAD yaitu Subari, S.Ag sangat proaktif, dimana sebelum dilaksanakannya MD khusus beliau kembali mengingatkan jadwal MD khusus dengan menelpon langsung kade-kades yang yang warganya terlibat penyelewengan dana SPP, padahal sebelumnya telah kami kirimkan surat pemberitahuan dari camat setempat.
 Selasa, 11 Maret dilaksanakannya MD Khusus didesa Pasar Senin. Musyawarah tersebut dihadiri oleh BKAD dan FK/FT, dari musyawarah tersebut disepakati Pelaku penyelewengan akan melunasi paling lambat 3 bulan dengan cara mengangsur setiap bulan selama 3 bulan,akan tetapi berselang beberapa hari dari pelaksanaan MD khusus di desa Pasar Senin tepat tanggal 19 Maret 2014 pelaku mengembalikan dana SPP yang diselewengkan sebesar Rp. 20,000,000,- dari total penyelewengan Rp. 25,432,400,- di knator UPK.
Tanggal 12 maret 2014 MD khusus dilaksanakan di desa Suak Samin, musyawarah tersebut langsung dipandu oleh ketua BKAD, FK/FT hanya memberikan masukan dan saran, dan disepakati bahwa pelaku penyelewengan akan melunasi paling lambat 4 bulan dengan cara mengangsur dan pada hari itu juga Pelaku mengembalikan dana sebesar Rp. 1,866,800,- dari total penyelewengan Rp.18,666,400,-. Tanpa Banyak membuang waktu kami langsung menuju Desa Sungai Jering setelah mendapat informasi bahwa pelaku penyelewengan (sutrisno) sedang berada di desa Sungai Jering karena sebenarnya pelaku telah berpindah kediaman ke Kab. Tanjung Jabung Timur. Walaupun pada saat itu tidak di jadwalkan MD Khusus di desa Sungai jering. Ketua BKAD mengambil keputusan harus dilaksanakannya MD khusus dan dipandu oleh ketua BKAD sendiri, dari Musyawarah tersebut disepakati bahwa pelaku akan melunasi paling lambat 2 bulan dengan total penyelewengan Rp.6,533,000,-. Pada tanggal 19 Maret 2014 dilaksanakan MD Khusus di Desa Sungai Serindit, Musyawarah langsung dipandu ketua BKAD dan disepakati bahwa pelaku akan melunasi paling lambat 4 bulan dan pada saat itu juga Mayasari (salah satu pelaku) mengembalikan dana sebesar Rp, 549,600 dari total penyelewengan Rp.15,549,600,-
Sampai dengan akhir maret 2014 jumlah penyelewengan dana SPP yang sudah dikembalikan ke UPK sebesar Rp. 24,283,200,- dan sisanya akan diangsur oleh pelaku penyelewengan paling lambat 4 bulan dan masing-masing pelaku telah membuat surat pernyataan disertai jaminan dan diketahui oleh Kepala Desa masing-masing. BY.SUDIRMAN, SE
 (Fasilitator Kecamatan Pengabuan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar