Bertempat di
kantor UPK Pengabuan,26 Februari 2014 dilaksanakan Rakor Internal Kecamatan guna
membahas berbagai hal yang berhubungan dengan kegiatan PNPM-MP di Kecamatan
Pengabuan termasuk masalah penyelewengan dana SPP, dimana berdasarkan
identifikasi sebelumnya jumlah penyelewengan dana SPP berjumlah Rp. 90,000,000,-. Dalam Rakor Internal tersebut
disepakati untuk melaksanakan MD Khusus untuk semua Desa yang terdapat penyelewengan
dana SPP diantaranya Desa Pasar Senin, Sungai Jering, Sungai Serindit, Suak Samin,
Sungai Baung, Parit Pudin, dan Teluk Nilau. MD Khusus dilaksanakan mulai
tanggal 11 Maret 2014 dan selesai tanggal 19 maret 2014.
Dalam pelaksanaan MD Khusus tersebut ketua BKAD yaitu Subari,
S.Ag sangat proaktif, dimana sebelum dilaksanakannya MD khusus beliau
kembali mengingatkan jadwal MD khusus dengan menelpon langsung kade-kades yang
yang warganya terlibat penyelewengan dana SPP, padahal sebelumnya telah kami
kirimkan surat pemberitahuan dari camat setempat.
Selasa, 11 Maret dilaksanakannya MD Khusus
didesa Pasar Senin. Musyawarah tersebut dihadiri oleh BKAD dan FK/FT, dari
musyawarah tersebut disepakati Pelaku penyelewengan akan melunasi paling lambat 3
bulan dengan cara mengangsur setiap bulan selama 3 bulan,akan tetapi berselang
beberapa hari dari pelaksanaan MD khusus di desa Pasar Senin tepat tanggal 19
Maret 2014 pelaku mengembalikan dana SPP yang diselewengkan sebesar Rp.
20,000,000,- dari total penyelewengan Rp. 25,432,400,- di knator UPK.
Tanggal 12 maret 2014 MD khusus
dilaksanakan di desa Suak Samin, musyawarah tersebut langsung dipandu oleh
ketua BKAD, FK/FT hanya memberikan masukan dan saran, dan disepakati bahwa
pelaku penyelewengan akan melunasi paling lambat 4 bulan dengan cara mengangsur
dan pada hari itu juga Pelaku mengembalikan dana sebesar Rp. 1,866,800,- dari
total penyelewengan Rp.18,666,400,-. Tanpa Banyak membuang waktu kami langsung
menuju Desa Sungai Jering setelah mendapat informasi bahwa pelaku penyelewengan
(sutrisno) sedang berada di desa Sungai Jering karena sebenarnya pelaku telah
berpindah kediaman ke Kab. Tanjung Jabung Timur. Walaupun pada saat itu tidak
di jadwalkan MD Khusus di desa Sungai jering. Ketua BKAD mengambil keputusan
harus dilaksanakannya MD khusus dan dipandu oleh ketua BKAD sendiri, dari
Musyawarah tersebut disepakati bahwa pelaku akan melunasi paling lambat 2 bulan
dengan total penyelewengan Rp.6,533,000,-. Pada tanggal 19 Maret 2014
dilaksanakan MD Khusus di Desa Sungai Serindit, Musyawarah langsung dipandu
ketua BKAD dan disepakati bahwa pelaku akan melunasi paling lambat 4 bulan dan pada
saat itu juga Mayasari (salah satu pelaku) mengembalikan dana sebesar Rp,
549,600 dari total penyelewengan Rp.15,549,600,-
Sampai dengan akhir maret 2014 jumlah penyelewengan dana SPP
yang sudah dikembalikan ke UPK sebesar Rp. 24,283,200,- dan sisanya akan
diangsur oleh pelaku penyelewengan paling lambat 4 bulan dan masing-masing
pelaku telah membuat surat pernyataan disertai jaminan dan diketahui oleh
Kepala Desa masing-masing. BY.SUDIRMAN, SE
(Fasilitator Kecamatan Pengabuan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar