Selamat datang di situs resmi PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat


Minggu, 10 November 2013

BANJIR Isi “KOTAK SARAN & PENGADUAN” Sebagai Bukti Pelaksanaan PNPM-MP desa Tanjung Makmur Kec. Merlung telah Menerapkan Prinsip TRANSPARANSI & PARTISIPATIF

Kotak saran Kec. merlung
Sebagaimana dalam pelaksanaan kegiatan PNPM-MP,Khususnya Di Desa Tanjung Makmur (Desa Baru/Pemekaran),dimana semua kegiatan/proses PNPM- MP,mulai dari perencanaan,pengambilan keputusan usulan kegiatan yang dibiayai dana bantuan PNPM-MP,pelaksanaan dan pelestarian  kegiatan dilaksanakan secara terbuka dan melibatkan partisipasi masyarakat. Salah satu indikator pelibatan masyarakat adalah adanya pengawasan yang dilakukan masyarakat terhadap kegiatan dan proses PNPM-MP  serperti di desa tanjung makmur kec.merlung telah aktif memasang kotak saran dan pengaduan di kantor desa.Sehingga dalam pelaksanaan tahun 2013 banyak menuai pengaduan terhadap proses pelaksanaan PNPM-MP terutama pada kegiatan fisik,dituangkan dalam bentuk pengaduan yang disampaikan secara tertulis dimasukkan dalam kotak saran yang ada di desa yang ditujukan kepada pelaku-pelaku PNPM-MP di tingkat desa (TPK,Pihak Aparat Desa,Pihak-Pihak Terkait).Munculnya pengaduan dari masyarakat Desa Tanjung Makmur pada kegiatan pembangunan POSYANDU INTEGRASI PAUD Justru dapat dijadikan sebagai dasar evaluasi terhadap apa yang telah dilakukan,kesesuaian pelaksanaan dengan prinsip dan tujuan PNPM-MP sehingga dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan kegiatan serta akan lebih memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat ,khususnya di kecamatan merlung.


Pengaduan yang muncul jika dilhat dari asal dan subtansinya sangat beragam,salah satu contohnya yaitu pelaksanaan fisik (penempatan lokasi bangunan,Berita Acara Revisi (terkait dengan Volume).Hal ini  bisa di asumsikan disebakan karena sebagai desa pemekaran dan baru,tentunya warga/masyarakatnya masih sangat  antusias dan bersemangat terhadap hal-hal yang dianggap kurang sesuai dengan selera masyarakat terkait dengan PNPM-MP dan sebagai pembelajaran sikap kritis masyarakat terhadap persoalan-persoalan yang terjadi di lingkungan desanya,serta juga bisa diasumsikan  disebabkan karena masih rendahnya pengetahuan warga  terhadap aturan dan proses di program,karena warga desa Tanjung makmur masih pemain baru dalam PNPM-MP.yang pastinya penulis yakin dan percaya bahwa pada desa tanjung makmur tersebut,substansi pengaduan lebih banyak berupa permasalahan-permasalahan yang timbul di lapangan,sehingga dibutuhkan adanya tata cara atau prosedur sebagai acuan penanganan pengaduan tersebut.

Penanganan yang di lakukan terhadap pengaduan masyarakat telah dilakukan secara berjenjang sesuai dengan ruang lingkup dan cakupan masalah yang muncul ( A.Terkait Masalah Implementasi Program : Kategori 1,  dan B.Derajat Penanganan : Derajat 1 yaitu masih bisa diselasaikan di tingkat desa dan kecamatan ) dan ini semua sebagai bagian upaya menegakkan prinsip “  zerro Tolerance For Corruption “.Sehubungan dengan hal tersebut menjadi sangat perlu dilakukan Pengelolaan Kotak Saran dan pengaduan secara optimal terutama pada masyarakat awam yang belum bisa menyalurkan aspirasinya secara teknologi ( Melalui SMS,Website pada media yang ditempelkan pada papan informasi dan spanduk,baliho yang terpasang di tempat-tempat umum), serta perlu diberikan kewenangan Daerah untuk memberikan  TINDAK TURUN TANGAN sesuai kewenangan yang melekat pada tugas dan tanggung jawabnya.Untuk Desa Tanjung Makmur “ Kotak Saran & Pengaduan “ sampai saat tulisan ini dinarasikan sebagai GOOD PRACTICE memang  banyak berisikan pengaduan masyarakat,tetapi setiap pengaduan,baik yang berindikasi masalah maupun bukan masalah sudah ditindaklanjuti oleh unit kerja yang terkait,Hasil tindak lanjut terhadap pengaduan di desa tanjung Makmur kecamatan Merlung di nyatakan : SELESAI (FK Merlung)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar